Nama :
Norliza Aulia
Alamat : Jln. Transmigrasi gg.Nona Indah Sari rt.6
Kec.
Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ( Kal – Sel )
Tempat /
Tanggal Lahir : Kediri ( Ja –
Tim ), 15 Maret 1996
Nama
Sekolah : SMAN. 1 SIMPANG EMPAT
Alamat
Sekolah : Jln.
Transmigrasi desa Barokah Kec. Simpang Empat
Kab. Tanah Bumbu ( Kal – Sel )
OTONOMI DAERAH UNTUK PENGUATAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
“CARUT MARUT PERTAMBANGAN BATUBARA DI KABUPATEN TANAH BUMBU
“
BAB 1. PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Berdasarkan
keputusan MENDAGRI dan Otonomi Daerah Nomor 50 tahun 2000 tentang Pedoman
Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi menjadi dasar pengelolaan
semua potensi daerah yang ada dan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh daerah
yang mendapatkan hak otonomi dari daerah pusat. Kesempatan ini sangat
menguntungkan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi alam yang sangat besar
untuk dapat mengelola daerah sendiri secara mandiri, dengan peraturan
pemerintah yang dulunya mengalokasikan hasil daerah 75% untuk pusat dan 25%
untuk dikembalikan ke daerah membuat daerah-daerah baik tingkat I maupun daerah
tingkat II sulit untuk mengembangkan potensi daerahnya baik secara ekonomi
maupun budaya dan pariwisata.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah
pasti ada kesulitan dan kemudahan dalam tiap-tiap daerah untuk memanajemen
daerahnya sendiri. Seperti halnya Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal pertambangan
batubara. Sistem pengelolaan lahan tambang batubara yang tidak matang
menyebabkan banyak dampak yang menjadi makanan sehari-hari penduduk kabupaten
Tanah Bumbu.
B. TUJUAN PENULISAN
Dalam rangka mengikuti “ Sayembara
Tertulis Nasional ” saya menulis makalah otonomi daerah ini dengan maksud agar
pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat mengelola otonomi daerahnya
sendiri dengan baik, terutama dalam hal pertambangan batubara. Agar lebih baik
lagi kedepannya dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari
pengelolaan lahan tambang batubara. Harapan saya, agar aspirasi saya dapat
dibaca oleh petinggi-petinggi daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dan syukur
Alhamdulillah jika dapat diterapkan dalam pengelolaan tambang batubara.
BAB II. PEMBAHASAN MASALAH
A.PENGERTIAN
Otonomi daerah adalah pelimpahan
kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Suatu instrument politik dan administrasi atau manajemen yang digunakan untuk
mengoptimalkan budaya lokal, sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya
untuk kemajuan masyarakat di daerah. Terutama dalam menghadapi tantangan
global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan demokrasi.
Pertambangan batubara adalah kegiatan
mengambil atau mengolah batubara dari dalam bumi yang digunakan untuk kegiatan
sehari-hari dan industri masyarakat.
1.PERTAMBANGAN BATUBARA DI
KABUPATEN TANAH BUMBU
Sampai saat ini Kabupaten tanah
Bumbu masih identik dengan pertambangan batubara, karena usaha pengelolaan
tambang batubara baik dalam skala kecil maupun besar, sangat diminati oleh para
pengusaha. Padahal selain batubara Kabupaten Tanah Bumbu juga memenuhi potensi
bahan tambang lain yang sangat berpotensi untuk dikembangkan, antara lain :
kromit, batu gamping, kaolin, pasir kuarsa, marmer, fosfat, peridotit, dan
andesit.
Produksi
batubara perusahaan pemegang izin KP menurut kecamatan lokasi penambangan tahun
2007 :
No.
|
Lokasi
|
Jumlah
|
Kisaran Kalori
|
Jumlah
|
1.
|
Kusan Hilir
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Sungai Loban
|
1
|
5.200 – 5.500
|
29.903.219
|
3.
|
Satui
|
22
|
5.000 – 6.300
|
2.572.262.874
|
4.
|
Angsana
|
4
|
5.200 – 5.500
|
236.070.658
|
5.
|
Kusan Hulu
|
1
|
6.400
|
239.357.558
|
6.
|
Kuranji
|
-
|
-
|
-
|
7.
|
Batulicin
|
-
|
-
|
-
|
8.
|
Simpang Empat
|
11
|
4.600 – 6.875
|
3.088.484.413
|
9.
|
Karang Bintang
|
2
|
6.000 – 6.338
|
317.292.919
|
10.
|
Mentewe
|
5
|
5.932 – 6.610
|
791.346.902
|
|
Tanah Bumbu
|
46
|
4.600 – 6.875
|
7.272.718.543
|
Berdasarkan data yang
berhasil dihimpun dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) Kal - Sel,
sebanyak 31 perusahaan yang sedang menunggu proses perizinannya di kantor
Kementerian Kehutanan untuk izin pinjam pakai kawasan seluas 444 ribu hektar
lebih. Khusus di Kabupaten Tanah Bumbu, dari 37 perusahaan tambang batubara
yang mengaveling lahan seluas 152.036 hektar, baru empat perusahaan yang
mengantongi izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan dengan total
area seluas 15.654
hektar. Carut marut persoalan pertambangan di Kalimantan
Selatan terkhusus di Kabupaten Tanah Bumbu diduga akibat kurang tegas dan
kurang profesionalnya Pemerintah dan Aparat Keamanan dalam melakukan penertiban
perizinan dan aktivitas pertambangan. Imbasnya hal juga berefek pada pembagian royalti, dari tidak
jelas menjadi pendapatan asli daerah hingga berbagai macam tudingan yang
dianggap tidak adil. Selain di lahan pertambangan, belakangan diduga ribuan
hektare lahan perkebunan di Kal - Sel tidak mengantongi izin pinjam pakai
kawasan dari Kementerian Kehutanan. Padahal keberadaan tambang emas hitam dan
kebun sawit tersebut berada di kawasan hutan, baik produksi maupun lindung.
Mengingat jumlah persoalan yang menjadi momok
di mata masyarakat, pemerintah daerah dan Negara adalah permasalahan
pencemaran dan dampak lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan,
persengketaan wilayah, penetapan batas titik koordinat yang simpang siur, serta
tidak ada ketegasan dan penegasan dari Pihak Dinas pertambangan dan Energi
terhadap kesalahan-kesalahan dari pihak pelaku penambangan dalam hal ini
pemegang KP, maupun pemegang SPK sebagai sub. Kontraktor dari pemilik KP.
Sehingga Dinas Pertambangan dan Energi tidak terkesan “Tidur” atas segala
permasalahan yang dihadapan Daerah maupun Negara dalam hal kegiatan penambangan
yang dimaksud.
2.
DAMPAK PERTAMBANGAN BATUBARA DI KABUPATEN TANAH BUMBU
·
Adanya Serbuk Batubara yang Mencemari
Laut Angsana
Setelah sempat berkilah, Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
( Bapedalda) Tanah Bumbu akhirnya
tak bisa berkata apa apa atas temuan baru Dinas Kelautan dan Perikanan Tanah
Bumbu yang mendapati Pencemaran Limbah Batubara di Pantai Angsana, yang selama
ini dicurigai akibat dari aktivitas bongkar muat Batubara di 3 Pelabuhan Khusus
yang terdapat di sekitar kawasan budidaya terumbu karang itu.
Yang sangat disayangkan adalah sikap
santai Bapedalda Tanah Bumbu dalam menghadapi masalah ini.
·
Polusi Udara Batulicin Mulai Parah
Saat ditanya, terkait kondisi
pencemaran udara di Satui, yang belakangan banyak mengakibatkan masyarakat
setempat menderita ISPA, menurut Erno, hal itu akibat dari tingginya aktivitas
batubara. Dimana dari seluruh kegiatan pertambangan di daerah itu, sebagian
besar kendaraan angkutan batubara masih kerap ditemukan melintas didekat
kawasan permukiman. Begitu juga dengan aktivitas penggalian batubaranya yang
terletak tidak jauh dari kawasan permukiman penduduk serta jalan raya.
·
Perusahaan
Ilegal yang Semakin Marak
Kurang tegasnya pemimpin daerah
dalam menetapkan peraturan pertambangan batubara yang mengakibatkan ketidak
takutan para pengusaha illegal untuk menambang batubara secara liar yang
menyebabkan banyak kerugian dan kerusakan terjadi, seperti :
Ø Lahan tambang yang tidak diolah
kembali menyebabkan terjadinya banjir dan pencemaran bahan tambang ke daerah
aliran air.
Ø Berkurangnya pendapatan daerah
karena tidak membayar pajak pertambangan.
·
Angkutan
Batubara yang Melintasi Jalan Negara
Banyaknya angkutan batubara yang
masih melintasi jalan pemukiman penduduk mengakibatkan polusi udara yang tidak
terkendali, menyebabkan banyak penyakit seperti ISPA yang diderita oleh
penduduk Kabupaten Tanah Bumbu.
·
Kerusakan
Jalan
Maraknya angkutan hasil tambang yang
mengangkut berton-ton batubara yang mengakibatkan jalan-jalan berlubang dan
rusak parah.
·
Lubang-lubang
Besar di Desa Sungai Danau
Akibat penambang batubara liar tanpa
izin menambang batubara tanpa aturan, tidak menutup kembali tanah yang telah
digali menyebabkan banyak lubang-lubang besar yang tersisa di kawasan tambang
dan dibiarkan begitu saja. Menyebabkan ekosistem dan lingkungan hidup rusak.
·
Indikasi Korupsi dan Penyimpangan Pengelolaan
Pertambangan
Pada saat melaksanakan inventarisasi
data pembayaran royalti dari perusahaan-perusahaan pemegang ijin KP, tim
mendapatkan Rekening Giro Royalti Batubara pada Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Kalimantan Selatan Cabang Batulicin dengan Rekening No. 010.00.04.00016.5.
Saldo rekening tersebut per 31 Desember 2007 sebesar Rp 371.489.652,20. Kepala
Bagian Keuangan dan Dinas Pertambangan dan Energi tidak mengetahui rekening
tersebut dan tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
2006 dan Tahun 2007. Dari rekening koran yang diperoleh pada tanggal 18 Juli
2008 diketahui bahwa rekening tersebut telah ditutup pada tanggal 16 Juni 2008.
Pihak BPD Cabang Batulicin tidak bersedia memberi keterangan lebih lanjut atas
penutupan rekening tersebut.
·
Penggunaan
Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pertambangan
Penggunaan hutan untuk lahan
pertambangan menyebabkan banyak hewan yang kehilangan tempat tinggal dan sumber
makanannya sehingga banyak hewan yang berkeliaran ke pemukiman penduduk.
·
Tambang di pemukiman, Warga Banjar Sari Kesulitan
Air Bersih
Tragis, itulah kalimat yang terucap
ketika melihat aktivitas pertambangan di tengah - tengah perkampungan dengan ratusan kepala
keluarga masih tinggal di tempat itu. Banjar Sari, desa terpencil di kecamatan
Angsana kabupaten Tanah Bumbu, dulunya merupakan pedesaan yang kental dengan
penghidupan perkebunan, namun sekarang menjadi areal tambang batubara. Ketiga
perusahaan telah menyediakan sumur bor bagi warga, akan tetapi tetap saja
dinilai tidak cukup memenuhi semua kebutuhan air bersih warga. Mengingat, sumur
yang dibangun sebut saja salah satunya adalah oleh CV Bara Bintang sangat
terbatas jumlahnya.
B. SARAN
Analisis
Langkah-langkah yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah:
1) Merumuskan kerangka hukum
yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan
strategi desentralisasi secara bertahap.
2)Pejabat harus dapat melakukan ketegasan terhadap
perusahaan illegal yang menambang secara liar.
3) Pejabat yang melakukan korupsi dana
pertambangan walaupun itu Bupati seharusnya di copot dari jabatannya dan
dikenakan sanksi pidana.
4) Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan
jujur.
5) Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat.
6) Diadakan
pengawasan yang ketat terhadap hutan-hutan yang ada di kawasan Kabupaten Tanah
Bumbu agar tidak di tambang secara illegal.
7) Bagi perusahaan yang telah
mendapatkan izin pertambangan sebaiknya mengelola limbah tambang dengan baik.
8) Dan yang paling penting pejabat
harus tahu prinsip-prinsip otonomi.
C. DAFTAR PUSTAKA
Noor, Isran. 2012. Isran Noor Dalam Perspektif Media. Jakarta: PT Profajar Jurnalism.
Noor, Isran. 2012. Politik
Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI.
Jakarta
terima kasih ya infony (^_^) bermanfaat nih
BalasHapus