Jumat, 07 Maret 2014

ARTIKEL OTONOMI DAERAH



Nama                                       : Norliza Aulia
Alamat                                                : Jln. Transmigrasi gg.Nona Indah Sari rt.6 Kec.
                                                  Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ( Kal – Sel )
Tempat / Tanggal Lahir           : Kediri ( Ja – Tim ), 15 Maret 1996
Nama Sekolah                         : SMAN. 1 SIMPANG EMPAT
Alamat Sekolah                       : Jln. Transmigrasi desa Barokah Kec. Simpang Empat
                                        Kab. Tanah Bumbu ( Kal – Sel )

OTONOMI DAERAH UNTUK PENGUATAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
“CARUT MARUT PERTAMBANGAN BATUBARA DI KABUPATEN TANAH BUMBU “

BAB 1. PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
          Berdasarkan keputusan MENDAGRI dan Otonomi Daerah Nomor 50 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi menjadi dasar pengelolaan semua potensi daerah yang ada dan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh daerah yang mendapatkan hak otonomi dari daerah pusat. Kesempatan ini sangat menguntungkan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi alam yang sangat besar untuk dapat mengelola daerah sendiri secara mandiri, dengan peraturan pemerintah yang dulunya mengalokasikan hasil daerah 75% untuk pusat dan 25% untuk dikembalikan ke daerah membuat daerah-daerah baik tingkat I maupun daerah tingkat II sulit untuk mengembangkan potensi daerahnya baik secara ekonomi maupun budaya dan pariwisata.
            Dalam pelaksanaan otonomi daerah pasti ada kesulitan dan kemudahan dalam tiap-tiap daerah untuk memanajemen daerahnya sendiri. Seperti halnya Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal pertambangan batubara. Sistem pengelolaan lahan tambang batubara yang tidak matang menyebabkan banyak dampak yang menjadi makanan sehari-hari penduduk kabupaten Tanah Bumbu.
B. TUJUAN PENULISAN
            Dalam rangka mengikuti “ Sayembara Tertulis Nasional ” saya menulis makalah otonomi daerah ini dengan maksud agar pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat mengelola otonomi daerahnya sendiri dengan baik, terutama dalam hal pertambangan batubara. Agar lebih baik lagi kedepannya dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari pengelolaan lahan tambang batubara. Harapan saya, agar aspirasi saya dapat dibaca oleh petinggi-petinggi daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dan syukur Alhamdulillah jika dapat diterapkan dalam pengelolaan tambang batubara.
BAB II. PEMBAHASAN MASALAH
A.PENGERTIAN
            Otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Suatu instrument politik dan administrasi atau manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan budaya lokal, sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah. Terutama dalam menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan demokrasi.
            Pertambangan batubara adalah kegiatan mengambil atau mengolah batubara dari dalam bumi yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari dan industri masyarakat.
1.PERTAMBANGAN BATUBARA DI KABUPATEN TANAH BUMBU
            Sampai saat ini Kabupaten tanah Bumbu masih identik dengan pertambangan batubara, karena usaha pengelolaan tambang batubara baik dalam skala kecil maupun besar, sangat diminati oleh para pengusaha. Padahal selain batubara Kabupaten Tanah Bumbu juga memenuhi potensi bahan tambang lain yang sangat berpotensi untuk dikembangkan, antara lain : kromit, batu gamping, kaolin, pasir kuarsa, marmer, fosfat, peridotit, dan andesit.
Produksi batubara perusahaan pemegang izin KP menurut kecamatan lokasi penambangan tahun 2007 :
No.
Lokasi
Jumlah
Kisaran Kalori
Jumlah
1.
Kusan Hilir
-
-
-
2.
Sungai Loban
1
5.200 – 5.500
29.903.219
3.
Satui
22
5.000 – 6.300
2.572.262.874
4.
Angsana
4
5.200 – 5.500
236.070.658
5.
Kusan Hulu
1
6.400
239.357.558
6.
Kuranji
-
-
-
7.
Batulicin
-
-
-
8.
Simpang Empat
11
4.600 – 6.875
3.088.484.413
9.
Karang Bintang
2
6.000 – 6.338
317.292.919
10.
Mentewe
5
5.932 – 6.610
791.346.902

Tanah Bumbu
46
4.600 – 6.875
7.272.718.543

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) Kal - Sel, sebanyak 31 perusahaan yang sedang menunggu proses perizinannya di kantor Kementerian Kehutanan untuk izin pinjam pakai kawasan seluas 444 ribu hektar lebih. Khusus di Kabupaten Tanah Bumbu, dari 37 perusahaan tambang batubara yang mengaveling lahan seluas 152.036 hektar, baru empat perusahaan yang mengantongi izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan dengan total area seluas 15.654 hektar. Carut marut persoalan pertambangan di Kalimantan Selatan terkhusus di Kabupaten Tanah Bumbu diduga akibat kurang tegas dan kurang profesionalnya Pemerintah dan Aparat Keamanan dalam melakukan penertiban perizinan dan aktivitas pertambangan. Imbasnya hal juga berefek pada pembagian royalti, dari tidak jelas menjadi pendapatan asli daerah hingga berbagai macam tudingan yang dianggap tidak adil. Selain di lahan pertambangan, belakangan diduga ribuan hektare lahan perkebunan di Kal - Sel tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan. Padahal keberadaan tambang emas hitam dan kebun sawit tersebut berada di kawasan hutan, baik produksi maupun lindung. Mengingat jumlah persoalan yang menjadi momok  di mata masyarakat, pemerintah daerah dan Negara adalah permasalahan pencemaran dan dampak lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan, persengketaan wilayah, penetapan batas titik koordinat yang simpang siur, serta tidak ada ketegasan dan penegasan dari Pihak Dinas pertambangan dan Energi terhadap kesalahan-kesalahan dari pihak pelaku penambangan dalam hal ini pemegang KP, maupun pemegang SPK sebagai sub. Kontraktor dari pemilik KP. Sehingga Dinas Pertambangan dan Energi tidak terkesan “Tidur” atas segala permasalahan yang dihadapan Daerah maupun Negara dalam hal kegiatan penambangan yang dimaksud.

2. DAMPAK PERTAMBANGAN BATUBARA DI KABUPATEN TANAH BUMBU
·        Adanya Serbuk Batubara yang Mencemari Laut Angsana
Setelah sempat berkilah, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
( Bapedalda) Tanah Bumbu akhirnya tak bisa berkata apa apa atas temuan baru Dinas Kelautan dan Perikanan Tanah Bumbu yang mendapati Pencemaran Limbah Batubara di Pantai Angsana, yang selama ini dicurigai akibat dari aktivitas bongkar muat Batubara di 3 Pelabuhan Khusus yang terdapat di sekitar kawasan budidaya terumbu karang itu.
Yang sangat disayangkan adalah sikap santai Bapedalda Tanah Bumbu dalam menghadapi masalah ini.
·         Polusi Udara Batulicin Mulai Parah
Saat ditanya, terkait kondisi pencemaran udara di Satui, yang belakangan banyak mengakibatkan masyarakat setempat menderita ISPA, menurut Erno, hal itu akibat dari tingginya aktivitas batubara. Dimana dari seluruh kegiatan pertambangan di daerah itu, sebagian besar kendaraan angkutan batubara masih kerap ditemukan melintas didekat kawasan permukiman. Begitu juga dengan aktivitas penggalian batubaranya yang terletak tidak jauh dari kawasan permukiman penduduk serta jalan raya.
·         Perusahaan Ilegal yang Semakin Marak
Kurang tegasnya pemimpin daerah dalam menetapkan peraturan pertambangan batubara yang mengakibatkan ketidak takutan para pengusaha illegal untuk menambang batubara secara liar yang menyebabkan banyak kerugian dan kerusakan terjadi, seperti :
Ø  Lahan tambang yang tidak diolah kembali menyebabkan terjadinya banjir dan pencemaran bahan tambang ke daerah aliran air.
Ø  Berkurangnya pendapatan daerah karena tidak membayar pajak pertambangan.
·         Angkutan Batubara yang Melintasi Jalan Negara
Banyaknya angkutan batubara yang masih melintasi jalan pemukiman penduduk mengakibatkan polusi udara yang tidak terkendali, menyebabkan banyak penyakit seperti ISPA yang diderita oleh penduduk Kabupaten Tanah Bumbu.
·         Kerusakan Jalan
Maraknya angkutan hasil tambang yang mengangkut berton-ton batubara yang mengakibatkan jalan-jalan berlubang dan rusak parah.
·         Lubang-lubang Besar di Desa Sungai Danau
Akibat penambang batubara liar tanpa izin menambang batubara tanpa aturan, tidak menutup kembali tanah yang telah digali menyebabkan banyak lubang-lubang besar yang tersisa di kawasan tambang dan dibiarkan begitu saja. Menyebabkan ekosistem dan lingkungan hidup rusak.
·         Indikasi Korupsi dan Penyimpangan Pengelolaan Pertambangan
Pada saat melaksanakan inventarisasi data pembayaran royalti dari perusahaan-perusahaan pemegang ijin KP, tim mendapatkan Rekening Giro Royalti Batubara pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan Cabang Batulicin dengan Rekening No. 010.00.04.00016.5. Saldo rekening tersebut per 31 Desember 2007 sebesar Rp 371.489.652,20. Kepala Bagian Keuangan dan Dinas Pertambangan dan Energi tidak mengetahui rekening tersebut dan tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2006 dan Tahun 2007. Dari rekening koran yang diperoleh pada tanggal 18 Juli 2008 diketahui bahwa rekening tersebut telah ditutup pada tanggal 16 Juni 2008. Pihak BPD Cabang Batulicin tidak bersedia memberi keterangan lebih lanjut atas penutupan rekening tersebut.
·         Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pertambangan
Penggunaan hutan untuk lahan pertambangan menyebabkan banyak hewan yang kehilangan tempat tinggal dan sumber makanannya sehingga banyak hewan yang berkeliaran ke pemukiman penduduk.
·         Tambang di pemukiman, Warga Banjar Sari Kesulitan Air Bersih
Tragis, itulah kalimat yang terucap ketika melihat aktivitas pertambangan di tengah -  tengah perkampungan dengan ratusan kepala keluarga masih tinggal di tempat itu. Banjar Sari, desa terpencil di kecamatan Angsana kabupaten Tanah Bumbu, dulunya merupakan pedesaan yang kental dengan penghidupan perkebunan, namun sekarang menjadi areal tambang batubara. Ketiga perusahaan telah menyediakan sumur bor bagi warga, akan tetapi tetap saja dinilai tidak cukup memenuhi semua kebutuhan air bersih warga. Mengingat, sumur yang dibangun sebut saja salah satunya adalah oleh CV Bara Bintang sangat terbatas jumlahnya.



B. SARAN
Analisis Langkah-langkah yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah:
1)  Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
2)Pejabat harus dapat melakukan ketegasan terhadap perusahaan illegal yang menambang secara liar.
3) Pejabat yang melakukan korupsi dana pertambangan walaupun itu Bupati seharusnya di copot dari jabatannya dan dikenakan sanksi pidana.
4) Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur.
5) Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat.
6) Diadakan pengawasan yang ketat terhadap hutan-hutan yang ada di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu agar tidak di tambang secara illegal.
7) Bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin pertambangan sebaiknya mengelola limbah tambang dengan baik.
8) Dan yang paling penting pejabat harus tahu prinsip-prinsip otonomi.

C. DAFTAR PUSTAKA
Noor, Isran. 2012. Isran Noor Dalam Perspektif Media. Jakarta: PT Profajar Jurnalism.
Noor, Isran. 2012. Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI. Jakarta
http: // www.BeritaNews.com /
http: // www.Kompas.com /


1 komentar: